"Sejauh ini kita belum ada komunikasi intens ya tapi mungkin hanya tanggapan somasi kemarin saja,” papar Prabowo.
"Kalau untuk perdamaian tergantung ya, karena dari pihak sebelah kita juga harus mendengarkan bagaimana keinginan mereka karena ini kan masih lidik dan mengumpulkan bukti-bukti," sahut Dosma.
Sebagai informasi, Prabowo dan Dosma melaporkan Baim dan Paula atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tidak hanya Prabowo dan Dosma saja yang melaporkan Baim serta Paula, pada 3 Oktober 2022 lalu organisasi masyarakat, Sahabat Polisi, juga turut melapor.
Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
(*)