Follow Us

Ngaku Niat Awalnya Cuma Ingin Ngetes Pihak Kepolisian, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kena Apes Dilaporkan 3 Pasal Sekaligus Usai Video Prank KDRT

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 11 November 2022 | 12:01
Baim Wong dan Paula Verhoeven
Instagram.com/baimwong

Baim Wong dan Paula Verhoeven

GridStar.ID - Kasus video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven belum selesai.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Prabowo Febriyanto melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan tiga pasal sekaligus.

Dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Prabowo ungkap isi laporannya terhadap Baim dan Paula.

"Di sini kita melaporkan Baim dan Paula ini ada 3 pasal yang kita laporkan," ungkap Prabowo, Rabu (09/11).

"Yang pertama ada di Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1946 dimana siapa yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," sambungnya.

Rekan Prabowo, Dosma menambahkan pihaknya juga melaporkan Baim dan Paula dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 220 KUHP.

"Dan kita terapkan juga Undang-Undang ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3, intinya pihak mereka mem-publish dengan sengaja sampai adanya kegaduhan yang berakibat adanya pencemaran nama baik."

"Kita juga menerapkan Pasal 220 KUHP, intinya melakukan pelaporan dengan berita bohong yang sebenernya tidak ada perbuatan tindak pidana apapun yang dilakukan," tegas Dosma.

Dosma ungkap hal yang miris dari perbuatan Baim dan Paula yaitu dibuat menjadi komersil.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Sahabatnya Tak Miliki Empati, Raffi Ahmad Geram Nasihati Baim Wong yang Keras Kepala, Imbas Prank KDRT Tabiat Suami Paula Dikuliti Semua

"Hal itu yang menjadi miris sekali adalah ini dibuat menjadi komersil."

Source : Tribunnews.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest