Follow Us

Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat Klaim JHT Usai Aturan Baru Diterapkan

Hinggar - Sabtu, 30 April 2022 | 10:30
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa aplikasi dan sinyal internet.
Kompas.com

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa tanpa aplikasi dan sinyal internet.

Lalu, BPJS wajib menagih iuran tersebut kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Cara klaim JHT secara online

Berikut ini cara klaim JHT secara online, dilansir laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Banyak Manfaatnya, Benarkah?

  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00-17.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).

Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT Tanpa Tunggu 56 Tahun

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest