GridStar.ID - Pemerintah memberikan peraturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru yang ditetapkan, JHT disebut baru bisa dicairkan saat usia telah mencapai 56 tahun atau usia pensiun.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun ternyata JHT juga bisa dicairkan sebagian.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Syarat lainya adalah jika peserta sudah bergabung dalam kepesertaan selama 10 tahun.
"Iya, betul, JHT baru bisa diambil sebagian dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun," ujar Sanusi saat dikutip dari Kompas.com pada Minggu (13/02).
Syarat pencairan dana JHT sebagian
Dikutip dari laman Instagram Kemenaker, @kemnaker, disebutkan dua ketentuan agar klaim dana JHT bisa diambil sebagian atau persenan lainnya, yakni: