GridStar.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum memasuki usia 56 tahun.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa Anda cairkan sebelum masuk pada bulan Mei 2022.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada 4 Februari 2022.
Di mana pada pasal 15 disebutkan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku setelah tiga 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Jika dihitung, maka Peraturan Meteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Namun setelah tenggat tanggal peraturan ini, maka peserta JHT hanya dapat mencairkan haknya ketika masuk umur 56 tahun.
Kendati demikian, peraturan terbaru juga mengatakan bahwa pencairan JHT dapat dilakukan sebelum masa pensiun.
Namun pencairan dapat diberikan hanya sampai 30 persen dengan ketentuan syarat tertentu.
Mengenai pencairan saldo JHT 100 persen hanya dapat dilakukan ketika peserta masuk dalam usia 56 tahun , mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Maka dana Jamianan Hari Tua (JHT) bisa langsung dicairkan oleh ahli warisnya.