Adapun dokumen untuk mencairkan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
Bagi peserta yang terkena PHK, dokumennya sebagai berikut:
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Dokumen yang dikumpulkan diklaim tidak sesulit sebelumnya.
Di Permenaker yang baru, dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
Selain itu, klaim dapat dilakukan secara daring/online. Diklaim juga penyampaian bukti PHK akan dipermudah.
Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap serta benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masih ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT.