Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Petir di Siang Bolong! JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Kemenaker Sebut Banyak Manfaatnya, Benarkah?

Rahma - Sabtu, 12 Februari 2022 | 20:01
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.
Kompas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.

GridStar.ID -Kementerian Tenaga Kerja menuai protes atas kebijakan yang baru dibuatnya.

Menjadi topik perbincangan terkait JHT baru bisa diklaim saat usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.

Lantas, benarkah JHT baru bisa diklaim saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun?

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut.

Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Beli Rumah hingga Renovasi Bisa Pakai JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Berikut Syarat Mudahnya!

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya. Sebagai informasi, pemerintah berencana akan meluncurkan program terbaru JKP pada 22 Februari tahun ini.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x