GridStar.ID - Aturan mengenai klaim Jaminan Hari Tua beberapa waktu lalu sempat menuai polemik di masyarakat.
Akhirnya aturan diperbaiki dan diterbitkan aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Permenaker baru ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Syarat dan cara klaim JHT Melalui keterangan tertulis disampaikan Kemnaker bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” tegas Ida.
Berikut syarat pencairan JHT dari Permenaker 4/2022:
- mencapai usia pensiun, termasuk peserta yang berhenti bekerja
- mengalami cacat total tetap
- meninggal dunia.
Secara rinci yang dimaksud peserta yang berhenti bekerja adalah:
- peserta yang mengundurkan diri
- peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja
- peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.