GridStar.ID - Para pekerja belakangan ini dibuat resah dengan peraturan yang direncanakan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan Permenaker 2/2022, yang memuat aturan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Tentu saja peraturan tersebut menuai kontra dari berbagai pihak.
Presdien Joko Widodo pun memintaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang Permenaker 2/2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (02/03).
Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.
Sementara itu, pada Permenaker 19/2015 menyebut manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.