Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-Siap PPN Akan Naik Jadi 11 Persen Mulai Besok, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN?

Hinggar - Kamis, 31 Maret 2022 | 12:00
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

GridStar.ID - Masyarakat harus siap dengan pengeluaran lebih besar dengan kenaikan PPN yang akan datang.

Karena mulai 1 April besok, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 1 persen.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

"Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Lalu apa saja barang dan jasa yang bebas dari PPN?

Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berlaku April 2022, Siap-Siap Harga Barang Naik!

Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

Jasa bebas PPN Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:

1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Jasa perhotelan

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x