Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
4. Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.
5. Jasa boga atau katering
Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN