GridStar.ID - Kabar penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, jangan sampai terlewat!
Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen pada April 2022.
Hal ini membuat sejumlah barang akan mengalami kenaikan harga yang tidak dikecualikan dalam PPN.
Naiknya tarif PPN menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dilansir dari pemberitaan Kontan (11/3/2022).
Sementara UU HPP sendiri, mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Tujuan kenaikan tarif PPN ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.
Namun, kenaikan tarif PPN 11 persen rupanya ditolak oleh sebagian besar masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat dari survei nasional oleh Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), yang menghasilkan sekitar 77,37 persen responden menolak.
Dari angka tersebut, 28,75 responden menganggap kenaikan PPN akan menghambat pemulihan ekonomi, dilansir Kompas.com (13/10/2021).