Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Jasa bebas PPN Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:
1. Jasa kesenian dan hiburan
Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Jasa perhotelan
Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah
Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.