GridStar.ID - Batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak atau dikenal dengan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
Masyarakat yang berstatus WP Pribadi wajib untuk segera lapor SPT Tahunan secara tepat waktu, bila tidak ingin terkena denda sebesar Rp 100 ribu.
Lapor SPT Tahunan kini bisa dilakukan dengan mudah lewat fitur e-Filing di situs DJP Online.
WP bisa langsung mengisi SPT secara mandiri (self assessment), kemudian dapat langsung lapor pajak secara online dengan e-Filing di situs DJP Onlne. Dengan demikian, WP kini tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan.
Kendati dipermudah dengan mekanisme self assessment, proses supaya bisa lapor SPT secara online ini cukup panjang. WP wajib daftar akun DJP Online terlebih dulu.
Sebelum membuat akun, WP wajib memiliki EFIN atau nomor identitas yang berisi 10 digit angka dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memverifikasi transaksi elektronik perpajakan.
EFIN ini sangat penting, termasuk untuk memverifikasi pergantian password akun DJP Online. Jika lupa EFIN, WP mungkin bakal mengalami kerepotan saat ingin mengganti password akun DJP Online.
Kemudian, setelah memiliki EFIN dan akun DJP Online, WP baru bisa mengisi SPT secara online. Pada tahap pengisian, WP yang belum terbiasa mengisi SPT mungkin bakal kebingungan, misal soal apa saja yang harus diisi atau bagaimana cara mengisinya.
Proses lapor pajak secara online cukup panjang dan mungkin tidak semua WP bisa memahaminya dengan baik.
Apabila mengalami masalah seputar perpajakan, termasuk kendala saat lapor SPT hingga lupa EFIN, Anda bisa mencoba untuk menghubungi Call Center dari layanan pengaduan pajak yang diselenggarakan oleh DJP.