Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-Siap PPN Akan Naik Jadi 11 Persen Mulai Besok, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN?

Hinggar - Kamis, 31 Maret 2022 | 12:00
ilustrasi pajak
kompas.com

ilustrasi pajak

GridStar.ID - Masyarakat harus siap dengan pengeluaran lebih besar dengan kenaikan PPN yang akan datang.

Karena mulai 1 April besok, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang sebelumnya 10 persen menjadi 1 persen.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

"Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” kata Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Lalu apa saja barang dan jasa yang bebas dari PPN?

Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Berlaku April 2022, Siap-Siap Harga Barang Naik!

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x