GridStar.ID - PNS bakal kantongi THR tahun 2022 ini.
Namun tak semuanya dapat, hanya PNS golongan ini yang akan mendapatkan THR tahun 2022.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sedang ramai dibicarakan, ternyata tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.
Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan uang guna membayar THR.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa ramadhan, bulan penuh berkah.
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Melansir Tribunnews, tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.
Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13. Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.
Baca Juga: Angin Segar Bagi PNS, Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022 Ditetapkan, Bakal Alami Kenaikan?
Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.
Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.
Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja. Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?
Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 dikutip dari Tribun Timur.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
(*)