Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Bagi PNS, Gaji Minimal Rp 9 Juta Bakal Dikantongi di 2022? Simak Rincian Gaji ASN di Sini

Rahma - Kamis, 06 Januari 2022 | 10:02
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID - Kabar gembira bagi PNS di awal tahun 2022.

Wacana kenaikan gaji PNS kembali dibicarakan.

Seperti yang diketahui, PNS disinyalir akan mendapat gaji sebesar Rp 9 juta per bulan?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini [pandemi Covid-19] yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu, ASN dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS! Siap-Siap Rekening Menggendut, Tunjangan Ini Akan Cair Akhir Tahun 2021 dengan Segini Besarannya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x