GridStar.ID - Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri dipastikan turun tahun ini.
Kabar tentang gaji ke-13 dan THR menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu.
Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.
Perlu diketahi pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan juga THR sendiri pun juga sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM_PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan besaran gaji ke-13 maupun THR yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan pensiunan PNS, TNI-Polri.
Kendati demikian mengenai jadwal pencairannya, mengutip Serambi News (09/02) THR akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Idul Fitri yang diketahui akan jatuh di Mei 2022.
Sementara gaji ke-13 biasanya akan diturunkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, yakni bisa jadi pada bulan Juni atau Juli 2022.
Baca Juga: Bak Angin Segar Heboh Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes Langsung Jadi PNS, Benarkah?
Meski belum ada konfirmasi mengenai besaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari raya (THR), namun diketahui besarannya akna dipangkas karena pandemi Covid-19.