Follow Us

Siap-Siap Gigit Jari? Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat THR Tahun 2022, Simak Segini Besarannya

Rahma - Kamis, 24 Maret 2022 | 14:02
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - PNS bakal kantongi THR tahun 2022 ini.

Namun tak semuanya dapat, hanya PNS golongan ini yang akan mendapatkan THR tahun 2022.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang sedang ramai dibicarakan, ternyata tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.

Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.

Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui, sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan uang guna membayar THR.

Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?

Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa ramadhan, bulan penuh berkah.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Siap-Siap Tabungan Tebal, Tunjangan TPP Bakal Langsung Masuk Rekening, Simak Segini Besaran Fantastisnya

Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Source : tribunnews

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest