Follow Us

Siap-Siap Gigit Jari? Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat THR Tahun 2022, Simak Segini Besarannya

Rahma - Kamis, 24 Maret 2022 | 14:02
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja. Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PNS, Tunjangan Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Tahun Ini, Simak Segini Besarannya

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 dikutip dari Tribun Timur.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest