Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Level 3 Kembali Diterapkan di Beberapa Daerah di Jawa dan Bali Mulai 8 Februari 2022, Berikut Aturan Lengkapnya!

Hinggar - Selasa, 08 Februari 2022 | 17:45
PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang hingg 8 Februari 2021
Tribunnews

PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang hingg 8 Februari 2021

  • Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
  • Kapasitas pengunjung 60 persen
  • Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Baca Juga: Kabar Gembira! Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2022, Begini Ketentuannya

Aturan kegiatan di Pasar Lokal

Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Aturan kegiatan Restoran atau Cafe

Restoran atau Cafe dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Begitu juga dengan warteg, PKL/tempat jajan dan lapak. Sementara untuk restoran dan kafe dengan jam operasional di malam hari dapat dibuka dari pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Adapun kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

Aturan kegiatan Mall dan Bioskop

Mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk bioskop, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun yang memasuki mall dan bioskop wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Jangan Dulu Bernapas Lega, PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata Selama Nataru

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x