GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berakhir pada 3 Januari 2022.
PPKMkembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022.
StatusPPKMdi Jakarta bahkan meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadiLevel 2.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Januari 2022, Begini Ketentuannya
Keputusan peningkatan statusPPKMJakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentangPPKMLevel 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada GubernurDKI Jakartauntuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriterialevel 2yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Tito mengatakan, keputusan tersebut ditindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakanPPKMdi wilayah Jawa-Bali.
"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaanPPKMyang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Situasi pandemi Covid-19 di Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.
Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022) malam.