Follow Us

Angin Segar Bagi Daerah Luar Jawa-Bali, Kasus Covid-19 Terkendali PPKM Dilanjutkan Hingga 3 Januari 2022

Rahma - Kamis, 23 Desember 2021 | 10:02
Ilustrasi PPKM
dok.Kompas.com

Ilustrasi PPKM

GridStar.ID - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Kebijakan ini akan dilanjutkan dari 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Akan ada perpanjangan PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Jangan Dulu Bernapas Lega, PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Masuk Mall hingga Wisata Selama Nataru

Airlangga menambahkan, pengaturan PPKM tersebut mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru.

"Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur, maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing," tambahnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bukan Dibatalkan, Peraturan Tetap Berjalan, Tito Karnavian: Judulnya Diganti Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

Melansir laman covid19.go.id, perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan situasi yang terkendali.

Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus konfirmasi harian per 19 Desember berjumlah 57 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 73 kasus.

Situasinya menunjukkan tren penurunan yang konsisten dengan kasus aktif menurun sebesar 98,99% dari puncak kasus aktif luar Jawa-Bali per 6 Agustus lalu.

Baca Juga: Ketok Palu, Luhut Umumkan PPKM Level 3 Batal, Ada Perubahan Surat Edaran Nataru: Wajib Vaksinasi dan Antigen untuk Pergi Jarak Jauh

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular