Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Level 3 Kembali Diterapkan di Beberapa Daerah di Jawa dan Bali Mulai 8 Februari 2022, Berikut Aturan Lengkapnya!

Hinggar - Selasa, 08 Februari 2022 | 17:45
PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang hingg 8 Februari 2021
Tribunnews

PPKM Jawa Bali resmi diperpanjang hingg 8 Februari 2021

Aturan kegiatan sektor non esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.

Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.

Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan

Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi

Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Aturan kegiatan sektor perhotelan

Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
  • Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin
Baca Juga: Berakhir Kemarin, PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang 2 Minggu, DKI Jakarta Justru Meningkat Jadi Level 2 Gegara Hal Ini

  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.
  • Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam box
  • Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.
Aturan kegiatan di Supermarket

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut:

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x