Aturan kegiatan sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan dengan kuota maksimal 25 persen WFO.
Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.
Aturan kegiatan sektor keuangan dan perbankan
Kantor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Aturan kegiatan sektor pasar modal dan teknologi informasi
Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Aturan kegiatan sektor perhotelan
Hotel dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
- Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.
- Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam box
- Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan ketentuan berikut: