GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan PPKM level 3 di beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali.
Penerapan peraturan ini mulai diberlakukan mulai 8 Februari 2022.
Ada beberapa alasan kenapa pemerintah menerapkan PPKM level 3 di beberapa daerah.
Tak hanya karena peningkatan Covid-19 di tanah air, tetapi juga karena masih rendahnya tracing.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjahitan pada Selasa (08/02).
“Hal ini bukan terjadi akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,”kata Luhut.
Selain itu Luhut juga mengatakan, pertimbangan menikkan level PPKM ke Level 3 karena meningkatnya pasien rawat inap.
Lalu apa saja aturan untuk PPKM level 3 yang mulai berlaku?
Berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut beberpa aturan terbaru bagi wilayah berstatus PPKM level 3, yakni Jabodetabek, DIY, Balli, dan Bandung Raya: