Aturan kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum
Tempat ibadah tetap dibukan untuk kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai ketentuan teknis dari Kementerian Agama
Sementara fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Aturan kegiatan di transportasi umum
Transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang, maksimal oenumpang adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan kegiatan resepsi pernikahan
Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSimak Aturan PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, DIY, hingga Bali