GridStar.ID - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum segera dilaksanakan.
"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Berikut ini pengertian masing-masing:
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Baca Juga: Kenali 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Bisa Digunakan Sebagai Vaksin Booster pada 12 Januari Mendatang
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta-fakta vaksin booster
Mengutip Kompas.com, Selasa (04/01), berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Penduduk usia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu (05/01).
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Harga vaksin booster Program vaksin booster nantinya menggunakan dua mekanisnya, yakni yang berbayar dan gratis.
Melansir Kompas.com, Rabu (05/01), terkait tarif resmi vaksin booster mandiri, pemerintah belum menetapkannya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumnya memperkirakan biaya vaksin booster di kisaran Rp 300.000.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300.000," kata Budi seperti dikutip dari Kompas TV, 3 Desember 2021.
Adapun Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, biaya vaksinasi booster bergantung pada platform vaksinnya.
Platform vaksin ada yang berupa inactivated, mRNA vector, atau recombinan.
Menurutnya, perkiraan tarif vaksinasi booster berbayar di kisaran Rp 200.000 sampai Rp 600.000.
(*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judulMengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis