Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Indonesia! Besok Vaksin Booster Dimulai, Vaksinasi Gratis Syaratnya Penerima BPJS PBI Ini

Rahma - Selasa, 11 Januari 2022 | 17:01
Ilustrasi Vaksin Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum segera dilaksanakan.

Pemerintah menjadwalkan penyuntikan booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022.

Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut ini pengertian masing-masing:

1. Fakir miskin

Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. Orang tidak mampu

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Vaksin Covid-19 yang Bisa Digunakan Sebagai Vaksin Booster pada 12 Januari Mendatang

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x