Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Kita Semua, Vaksin Booster Mulai Dilakukan Mulai 12 Januari, Berikut Syarat dan Kriteria Penerimanya!

Rahma - Rabu, 05 Januari 2022 | 09:31
Ilustrasi Vaksin Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Kabar baik disampaikan Presiden Joko Widodo.

Presiden Joowi melalui Menteri Kesehatan memberikan izin untuk membagikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Berikutsyarat dan kriteria penerimanya.

Baca Juga: BPOM Sedang Uji Klinik 5 Vaksin Booster 2022, Ini Daftarnya

"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (03/01).

Mengutip dari laman covid19.go.id pemerintah memang harus memberikan vaksin dosis ketiga karena ada manfaatnya bagi tubuh untuk melawan virus corona.

Direktur Departemen Imunisasi, Vaksin dan Biologi WHO Dr. Katherine O'Brien menjelaskan ada 3 alasan mengapa dunia harus memberikan vaksin booster.

Baca Juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Akan Dimulai 12 Januari 2022, 5 Calon Vaksin Ini yang Akan Diberikan

Salah satunya untuk memperkuat kekebalan tubuh menghalau virus corona yang semakin bermutasi menjadi banyak varian.

Pemerintah pun akhirnya sepakat dengan manfaatnya untuk memberikan vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Lalu apa saja syarat dan kriteria penerimanya?

Source :Nakita

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x