GridStar.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada libur Natal dan tahun baru alias Nataru dibatalkan.
Pemerintah menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).
Hal ini juga ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kebijakan ini diubah agar pembatasan pada saat Nataru berlaku secara spesifik pada 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi yang ada di daerah masing-masing.
"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah.
Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dilansir dari Kontan.co.id.
Tito menyampaikan adanya beberapa faktor tentang rencana pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.
Pertama, pertimbangan kondisi di Indonesia telah relatif stabil dengan angka penularan rendah.
"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.