Follow Us

PPKM Level 3 Bukan Dibatalkan, Peraturan Tetap Berjalan, Tito Karnavian: Judulnya Diganti Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 Desember 2021 | 11:33
PPKM level 3 dan 4 dijelaskan Mendagri Tito Karnavian
Kompas

PPKM level 3 dan 4 dijelaskan Mendagri Tito Karnavian

GridStar.ID - PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada libur Natal dan tahun baru alias Nataru dibatalkan.

Pemerintah menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Hal ini juga ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Ketok Palu, Luhut Umumkan PPKM Level 3 Batal, Ada Perubahan Surat Edaran Nataru: Wajib Vaksinasi dan Antigen untuk Pergi Jarak Jauh

Kebijakan ini diubah agar pembatasan pada saat Nataru berlaku secara spesifik pada 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi yang ada di daerah masing-masing.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah.

Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dilansir dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Senang Dahulu, 10 Wilayah Jabodetabek Ini Kembali ke Level 2, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 14 Desember,

Tito menyampaikan adanya beberapa faktor tentang rencana pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Pertama, pertimbangan kondisi di Indonesia telah relatif stabil dengan angka penularan rendah.

"Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," kata Tito.

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest