Follow Us

Ketok Palu, Luhut Umumkan PPKM Level 3 Batal, Ada Perubahan Surat Edaran Nataru: Wajib Vaksinasi dan Antigen untuk Pergi Jarak Jauh

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00
Luhut Binsar Pandjaitan sebut ada obat bantuan bagi pasien Covid-19.
dok. Tribunnews

Luhut Binsar Pandjaitan sebut ada obat bantuan bagi pasien Covid-19.

GridStar.ID - Pemerintah membatalkan PPKM level 3 selama Nataru atau Natal dan Tahun Baru.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dirinya mengungkapkan aturan terkait libur Natal dan tahun baru serta aturan lainnya yang bakal direvisi sesuai Instruksi Mendagri.

Baca Juga: Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat Dikabarkan Sudah Bulat, Luhut: Dua, Tiga Hari Lagi, Ini Bukan Keputusan Mudah!

Hal itu disampaikannya usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (7/12/2021).

Luhut lantas menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.

luhutBaca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Pandjaitan Bicara Soal Kemungkinannya

Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest