GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Desember mendatang.
PPKM Level 3 ini dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021. Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.
Mengacu pada Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pelaksanaan PPKM level 3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 di Jawa Bali sebagai berikut:
1. Kegiatan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh. Pembelajaran tatap muka terbatas harus berkapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Sektor non esensial
Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.