Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA, Ini 6 Titik Kedatangan dan Syaratnya
Perubahan TV analog ke TV digital
Sebagaimana diberitakan, rencana migrasi TV Analog ke TV Digital sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kominfo Johny G Plate.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny sebagaimana dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020.
Adapun perubahan TV analog ke digital, mengutip Kompas.com, 4 Januari 2021 adalah sesuatu yang sudah menjadi tren sejak 2007 sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet.
Adapun latar belakang penghentian siaran TV analog adalah terkait efisiensi.
Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSyarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital