Follow Us

Pemerintah Ketuk Palu Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA, Ini 6 Titik Kedatangan dan Syaratnya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 17 September 2021 | 19:15
WNA masuk Indonesia
dok. Sosok.ID

WNA masuk Indonesia

GridStar.ID - Pemerintah ketuk palu buka lagi pintu kedatangan untuk warga negara asing.

Kementerian Perhubungan kembali membuka 6 pintu masuk untuk kedatangan Luar Negeri ke Indonesia.

6 titik kedatangan ini melalui udara, laut, dan darat.

Baca Juga: Waspada Tsunami Covid-19, Pemerintah Resmi Larang WNA India Masuk ke Wilayah Indonesia Mulai 25 April

Melalui transportasi udara, hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu pelabuhan laut, hanya tersedia melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimatan Utara serta Sulawesi Utara.

Sedang pintu kedatangan melalui darat, adalah pos lintas batas yang berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Pemerintah Tetapkan WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021 Mendatang, Ini Alasannya

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.

Pembatasan tersebut, kata dia, sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/9).

Source : KompasTV

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest