GridStar.ID - Pemerintah ketuk palu buka lagi pintu kedatangan untuk warga negara asing.
Kementerian Perhubungan kembali membuka 6 pintu masuk untuk kedatangan Luar Negeri ke Indonesia.
6 titik kedatangan ini melalui udara, laut, dan darat.
Melalui transportasi udara, hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut, hanya tersedia melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimatan Utara serta Sulawesi Utara.
Sedang pintu kedatangan melalui darat, adalah pos lintas batas yang berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut, kata dia, sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/9).