GridStar.ID - Bantuan diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 kepada masyarakat.
Bantuan ini diberikan pemerintah untuk pelajar, UMKM hingga pekerja swasta.
Kini bantuan kembali diberikan kepada pedangang kaki lima dan warteg.
Bantuan dari pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?
Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.