GridStar.ID - Pemerintah melakukan perubahan terhadap hari libur nasional di tahun ini.
Kali ini libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari jadwal sebelumnya.
Hari libur sebelumnya diketahui jatuh pada 19 Oktober 2021, namun kini digeser sehari di tanggal 20 Oktober 2021.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Mengapa libur Maulid Nabi digeser?
Alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi adalah karena pandemi Covid-19.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Adanya perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).