Follow Us

Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulyani Kurang Kreatif hingga Sebut Utang Negara Semakin Ugal-ugalan

Yulia Susanti - Minggu, 31 Januari 2021 | 16:31
Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulayani hingga Sebut Utang Negara Semakin Ugal-ugalan
Tribunnews.com/BPMI Setpresmenkeum

Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulayani hingga Sebut Utang Negara Semakin Ugal-ugalan

GridStar.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Sri Mulyani.Kabarnya, pemerintah pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2021 besok.

Baca Juga: Buka Suara Soal Aturan Baru, Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!Mengutip Kompas.com, "Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid.Bendahara negara tersebut mengatakan peraturan itu untukmemberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).Pajak yang dimaksud berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucher.Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Mulai 1 Februari 2021 Jualan Pulsa, Token Listrik hingga Voucher Game Online Dikenakan Tarif Pajak

Sedangkan, Menteri Keuangan menegaskan aturan itu tidak mempengaruhi harga."Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/01)."Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Baca Juga: Memiliki Jabatan yang Tak Main-main, Siapa Sangka Sri Mulyani Dulunya Jadi Satu-satunya Anak yang Tak Pernah Juara Kelas dari 9 SaudaranyaRizal Ramli yang tak lain ekonom ikut berkomentar terkait hal tersebut."Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," kata Rizal Ramli Sabtu (30/01).Diketahui, Pemerintah Indonesia pada akhir 2020 memiliki utang sebesar Rp6.074,56 triliun.Baca Juga: Dicopot Jadi Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyelundupan Harley, Sri Mulyani: Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

APBN juga menyebut, beban bunga utang mencapai Rp3737,26 untuk tahun 2021 ini.Kabarnya lagi, pemerintah pun menargetkan akan berutang lagi sebesar Rp1.654,92 triliun."Mbok kreatif dikit kek. Udah ndak ngerti, dengerin medioker," kata Rizal Ramli.

Baca Juga: Ketuk Palu, Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang! Simak Ketentuannya"Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," demikian yang tertulis di PMK.PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.(*)

Source : GridHot.ID

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest