GridStar.ID - Pemerintah kembali melanjutkan aturan PPKM di Jawa dan Bali.
Aturan ini diterapkan mulai 14 September hingga 20 September 2021 mendatang.
Beberapa aturan baru diterapkan untuk perpanjangan PPKM kali ini.
Jika sebelumnya fasilitas publik seperti mall hingga tempat ibadah telah di buka, kini dikabarkan bioskop juga diperbolehkan beroperasi.
Bagaimana aturan pembukaan bioskop?
Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021), pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.
Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM:
1. Berada di wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3
Di PPKM kali ini yang berstatus level 4 di Jawa-Bali hanya 3 daerah.
Selain itu terbagi ke daerah level 2 dan level 3.
Daerah yang berstatus level 2 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sementara itu daerah yang berstatus level 3 ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Perpanjangan PPKM Mulai 7 September, Sampai Kapan?
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).
PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Ketahui Peraturan Terbaru di Pasar hingga Restoran
3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah divaksinasi lengkap yang bisa masuk bioskop
Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.
Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.
Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.
Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.
Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut.
Baca Juga: Warga Jawa dan Bali Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku hingga 30 Agustus 2021
4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Menurut Luhut bioskop dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Luhut.
Adapun kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen. Uji coba akan mulai dilakukan minggu ini.
"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan dan Syarat Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2