Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik! Bioskop Sudah Boleh Beroperasi di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 15 September 2021 | 08:30
Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19

Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut.

Baca Juga: Warga Jawa dan Bali Wajib Tahu, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku hingga 30 Agustus 2021

4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Menurut Luhut bioskop dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Luhut.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen. Uji coba akan mulai dilakukan minggu ini.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAturan dan Syarat Pembukaan Bioskop di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x