Follow Us

Kabar Baik! Bioskop Sudah Boleh Beroperasi di Daerah dengan PPKM Level 3 dan 2, Ini Syaratnya

Hinggar - Rabu, 15 September 2021 | 08:30
Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi pembukaan bioskop di tengah pandemi Covid-19

1. Berada di wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3

Di PPKM kali ini yang berstatus level 4 di Jawa-Bali hanya 3 daerah.

Selain itu terbagi ke daerah level 2 dan level 3.

Daerah yang berstatus level 2 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu daerah yang berstatus level 3 ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Perpanjangan PPKM Mulai 7 September, Sampai Kapan?

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 7 Hari ke Depan, Ketahui Peraturan Terbaru di Pasar hingga Restoran

3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah divaksinasi lengkap yang bisa masuk bioskop

Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest