GridStar.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.
Namun, pemerintah melonggarkan uji coba protokol kesehatan di wilayah PPKM level 4.
Mal boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan 50 persen kapasitas.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," dikutip dari Kompas.com dalam pernyataan Inmendagri 34/2021.
Aturan level 4 ini akan diterapkan di sejumlah daerah berikut:
DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, pemerintah memperbolehkan tempat makan beroperasi maksimal 25 persen.
Waktu makan yang diperbolehkan adalah 30 menit.
Sedangkan anak-anak di bawah 12 tahun tak diperbolehkan berada di pusat perbelanjaan.