GridStar.ID - Pemerintah kembali harus menerapkan aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut diperpanjang selama seminggu ke depan mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.
Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021.
Ketika itu namanya masih PPKM Darurat, sebelum diubah menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 sesuai kondisi wilayah.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/08).
Luhut menyebut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen.
Lantas, apa saja aturan yang berubah?
Aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus
Uji coba pembukaan mall
Pada PPKM Level 4 periode ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.