3. Para peserta harus saling menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
4. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
Baca Juga: Aturan Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Terbaru, Passing Grade SKD Jadi Penentu Kelolosan!
6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Di samping itu, para peserta diwajibkan pula mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunnduh melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Formulir diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum melaksanakan ujian, dan paling lambat pada H-1 pelaksanaan tes SKD.
Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya
Formulir yang sudah diisi harus dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum peserta menerima PIN registrasi.
Sementara itu dengan berubahnya jadwal SKD CPNS dan PPPK, pelaksanaan seleksi selanjutnya juga akan menyesuaikan.
Untuk itu, sebisa mungkin kamu perlu mengecek laman SSCASN atau media sosial BKN dan lembaga terkait supaya tidak ketinggalan informasi. (*)