GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Di antara dokumen tersebut adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Biarkan Rambut Terikat Selama Tidur Ternyata Berbahaya Fatal Ini Bagi Wanita
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses. "(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/03).
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, seperti dilansir Kontan.go.id. Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil
Mengisi 16 digit angka NIK