GridStar.ID - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah memasuki babak baru.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, kini CPNS 2021 sudah memasuki masa sanggah.
Setelah masa sanggah berakhir, instansi terkait akan kembali mengunggah hasil pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Dasar menjadi tes kedua setelah seleksi administrasi.
Tes SKD akan menggunakan 110 soal berbasit CAT atau terkomputerisasi.
Tes SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
KemenpanRB mengungkap kelulusan tes CPNS ini tidak berdasarkan peringkat tertinggi, namun atas dasar lolos passing grade.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencana dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dari tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021) dilansir dari Kompas.com.
Diketahui, sudah terbit Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.