GridStar.ID - CPNS 2021 akan segera memasuki tahap Seleksi Kompentensi Dasar.
BKN mengumumkan jika SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.
Apa saja ya prokes yang diberlakukan selama SKD CPNS 2021?
Untuk penyelenggaraan ujian sendiri akan berlokasi di BKN Pusat, Kantor Regional, serta UPT BKN.
Selain itu, pelaksanaannya akan sama baik untuk instansi pusat maupun daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, peserta tes tidak hanya diwajibkan membawa kartu peserta ujian, melainkan juga mesti mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Baca Juga: Besok Masa Sanggah Berakhir, Simak Info Terbaru Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 dari BKN
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi para peserta tes SKD CPNS dan PPPK dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19:
1.Peserta harus melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
2. Peserta diwajibkan menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama pelaksanaan ujian.