GridStar.ID - Pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Darurat selama 3 Juli hingga 20 Juli 2021 demi menekan penularan Covid-19.
Banyak yang menantikan keputusan mengenai kelanjutan dari PPKM Darurat yang telah diterapkan.
Akhirnya pemerintah mengumumkan peraturan baru terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat.
Peraturan tersebut akan diterapkan hingga Senin (25/07) mendatang.
Aturan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/07/2021) sampai Senin (25/07/2021).
Dilansir dari Covid19.go.id, SE ini mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan.
Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat.
Dokumen perjalanan antardaerah
Adapun, ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini.
Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
SE juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Muhadjir Effendy: Presiden Sudah Memutuskan
Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pihak kepolisian pun sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.
“Menjelang Idul Adha ini, kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Rudy Antariksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAda Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?