Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat.
Dokumen perjalanan antardaerah
Adapun, ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini.
Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
SE juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Muhadjir Effendy: Presiden Sudah Memutuskan
Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.