Follow Us

Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

Hinggar - Rabu, 21 Juli 2021 | 06:30
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Pengumuman Perpanjangan PPKM Darurat Sudah Bulat, Luhut: Dua, Tiga Hari Lagi, Ini Bukan Keputusan Mudah!

Dokumen perjalanan antardaerah

Adapun, ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini.

Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.

Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Sedikit Angin Segar, PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Bansos Tunai Kemensos Segera Cair Rp 600 Ribu!

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

SE juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Muhadjir Effendy: Presiden Sudah Memutuskan

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular