Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Pembatasan Mobilitas Masyarakat yang Akan Diterapkan Hingga Senin Depan, Ini Penjelasannya

Hinggar - Rabu, 21 Juli 2021 | 06:30
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Pihak kepolisian pun sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.

Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.

Baca Juga: Bak Amini Skenario Sri Mulyani PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Satgas Covid-19: Jika Belum Terkendali...

“Menjelang Idul Adha ini, kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Rudy Antariksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAda Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x