Pihak kepolisian pun sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kecamatan.
Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan.
“Menjelang Idul Adha ini, kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Rudy Antariksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAda Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat yang Berlaku Sampai 25 Juli 2021, Seperti Apa?