Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Termasuk dengan Penggunaan Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan, Ini Rincian Terbarunya

Hinggar - Senin, 12 Juli 2021 | 07:00
Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Idul Adha 2021 di Masa PPKM Darurat, Ini Aturan yang Diterapkan Saat Salat Ied dan Kurban

2. Tempat ibadah dan resepsi pernikahan

Baru-baru ini, pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat. Aturan yang diubah terkait dengan tempat ibadah dan resepsi pernikahan.

Perubahan itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp 600 Ribu Secara Online

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Pada ketentuan awal PPKM Darurat diatur bahwa penutupan sementara seluruh tempat ibadah sampai situasi dinyatakan aman.

Selain tempat ibadah, disebutkan pula bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, selama PPKM Darurat resepsi pernikakahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi, dan penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Kembali Disalurkan Selama PPKM, Ini Cara Cek Penerimanya

3. Ketentuan lainnya

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x